DISPERINDAG

Perdagangan,Stabilisasi Harga dan Pengawasan,Perindustrian,UPTD Pasar, UPTD Kemetrologian Legal

Tupoksi

TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

 

Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan tertuang dalam Peraturan Walikota No.63 tahun 2016 bahwa susunan organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri atas Kepala Dinas, Sekertariat, Bidang Perdagangan, Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Bidang Perindustrian, UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan Walikota Nomor 22 tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD Metrologi Legal dan UPTD Pasar) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Sejalan dengan tugas dan fungsinya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan berperan dalam pengentasan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

Kepala Dinas memiliki tugas melaksanakan Urusan pemerintahan daerah di Bidang Perindustrian dan Bidang Perdagangan.

Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis Bidang Perdagangan, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta Perindustrian;

Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, pelaksanaan urusan Perdagangan, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta Industri;

Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas di lingkup Dinas; Pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang Perdagangan, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta Industri;

Pelaksanaan pelayanan penerbitan rekomendasi/ saran teknis izin Pengelolaan Pasar Rakyat; izin Pusat Perbelanjaan; izin toko modern; izin Tanda Daftar Gudang;

Pelaksanaan pelayanan penerbitan rekomendasi/saran teknis izin Surat Keterangan Penyimpanan Barang; izin Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dengan Swalayan;

Pelaksanaan Pelayanan penerbitan rekomendasi/ saran teknis izin Pengakuan Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar;

Pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Asal bagi Eksportir;

Pelaksanaan pelayanan penerbitan rekomendasi/ saran teknis Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah;

Izin Perluasan Usaha Industri Kecil dan Menengah; Izin Usaha Kawasan Industri dan izin Perluasan Kawasan Industri;

Pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang ukur, takar timbang dan perlengkapannya;

Pelaksanaan pengawasan dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus;

Pelaksanaan pameran/promosi perdagangan Dalam dan Luar Negeri;

Pelayanan operasi pasar atau pasar murah; Pemantauan harga, distribusi dan ketersediaan stok dan pasokan barang kebutuhan pokok;

Pelaksanaan fasilitasi proses pendaftaran kekayaan intelektual terkait produk industri, proses sertifikasi halal, sertifikasi mutu barang atau profesi, dan atau sertifikasi lainnya;

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi lingkup Dinas; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsi.